x
TENTANG KADIN

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merupakan organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar maupun kecil, yang bergerak di sektor usaha negara, koperasi, maupun swasta. Kamar Dagang dan Industri hadir sebagai representasi tunggal dunia usaha Indonesia dalam menjembatani kepentingan pengusaha dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, organisasi ini memiliki tugas utama untuk menghimpun, membina, mewakili, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam rangka memperkuat perekonomian nasional.

Sebagai organisasi yang bersifat mandiri dan nirlaba, Kamar Dagang dan Industri merupakan mitra strategis pemerintah, dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Jaringan bisnis Kadin mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga hampir ke seluruh negara di dunia. Kadin juga menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha, yang menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.

Visi Kami

Mewujudkan dunia usaha Indonesia yang tangguh dan berdaya saing tinggi, bertumpu pada keunggulan sumber daya nasional, serta berperan aktif dalam perekonomian global melalui jalanan ekonomi pasar yang menjunjung tinggi hukum, etika, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan.

Misi Kami

Membina dan mengembangkan kemampuan serta kepentingan para pengusaha Indonesia di seluruh sektor usaha, baik milik negara, koperasi, maupun swasta. Kadin juga berupaya memadukan potensi ekonomi nasional secara seimbang antara sektor-sektor usaha, skala besar dan kecil, serta wilayah-wilayah di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kadin bertujuan menciptakan iklim usaha yang inovatif, kompetitif, kolaboratif, bersih, dan kondusif guna mendorong keterbukaan aktif dunia usaha dalam pembangunan nasional dan persaingan di kancah ekonomi global. Untuk itu, Kadin juga terus mengembangkan organisasi secara profesional di seluruh tingkatan kepengursan, dari pusat hingga daerah.

Tujuan

Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam koduksikonnya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan terib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikudsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.

Tugas Pokok

Untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 serta Anggaran Dasar Kadin, Kamar Dagang dan Industri Indonesia memiliki tugas pokok untuk memfasilitasi sinergi antar pengusaha dalam pemanfaatan sumber daya, menjadi mitra strategis pemerintah dalam komunikasi, konsultasi, dan advokasi kebijakan ekonomi, serta mewakili dunia usaha dalam berbagai forum pemerintah kebijakan ekonomi dan investasi. Kadin juga berperan dalam mendorong tanggung jawab sosial perusahaan, membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik, serta membina dan memberdayakan organisasi pengusaha agar mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.

Selain itu, Kadin memiliki kewenangan memberikan akreditasi kepada organisasi perusahaan, menyediakan berbagai jasa layanan usaha termasuk legalisasi dokumen, serta melaksanakan tugas-tugas dari pemerintah sesuai peraturan yang berlaku. Kadin juga berperan dalam peningkatan efisiensi dunia usaha melalui penyediaan informasi, teknologi, dan solusi manajerial, mendorong kewirausahaan dan pengembangan skala bisnis, melakukan pendataan pelaku usaha, serta memberikan pengakuan terhadap kepengurusan organisasi pengusaha sesuai ketentuan hukum dan keputusan lembaga yang berwenang.

Fungsi

  1. Sebagai wadah komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi antar pengusaha dan antara pengusaha dengan pemerintah serta dunia usaha Internasional.
  2. Sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian, memberikan masukan kebijakan, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendorong pemerataan kesempatan berusaha.

Struktur Organisasi

Dewan Pengurus Kadin Indonesia

Adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin, mewakili organisasi keluar dan ke dalam.

Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota

Dewan Pengurus Kadin Provinsi: Berkedudukan di ibu kota provinsi dan menjalankan fungsi organisasi di tingkat provinsi.

Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota: Berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan menjalankan fungsi organisasi di wilayahnya masing-masing.

Mengapa
Kadin
Indonesia?

Kadin adalah satu-satunya organisasi resmi dunia usaha yang ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987. Kadin menjadi wadah bersama seluruh pelaku usaha, baik usaha negara, koperasi, maupun swasta.

Peran Strategis Kadin

  • Wadah Resmi Dunia Usaha: Legal dan kredibel, mewakili seluruh sektor dan skala usaha.
  • Jembatan dengan Pemerintah: Menjadi mitra komunikasi dan konsultasi kebijakan ekonomi nasional.
  • Struktur Nasional yang Terintegrasi: Hadir di seluruh Indonesia, memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pelaku usaha.
  • Advokasi & Fasilitasi Bisnis: Mendukung pembiayaan, investasi, pengembangan kapasitas, promosi ekspor, hingga penyelesaian sengketa.
  • Monitoring Ekonomi Berkelanjutan: Katalisator pertumbuhan yang inklusif dan berdaya saing global.

Manfaat Keanggotaan Kadin

  • Akses informasi bisnis, pelatihan, dan peluang pasar domestik dan internasional.
  • Dukungan administratif (Legalisasi Certificate of Origin, Dokumen ATA Carnet, rekomendasi Visa, APEC Business Travel Card, dll!)
  • Legalitas dan jaringan kemitraan nasional maupun internasional.

Kadin adalah rumah besar pengusaha Indonesia, Bersama Kadin, mari wujudkan transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.